Ilustrasi pejuang veteran bersiap ikut upacara hari kemerdekaan di Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto
Dilansir Kementerian Pertahanan, ada beberapa jenis veteran yang dibagi sesuai dengan masa baktinya. Berikut pembagian lengkapnya:
- Veteran Perjuang Kemerdekaan Republik Indonesia, mereka yang berjuang pada periode 17 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1945.
- Veteran Pembela Trikora, mereka yang berjuang pada periode 19 Desember 1961 sampai dengan 01 Mei 1963.
- Veteran Pembela Dwikora mereka yang berjuang pada periode 3 Mei 1964 sampai dengan 11 Agustus 1966.
- Veteran Pembela Seroja mereka yang berjuang pada periode 21 Mei 1975 sampai dengan 17 Juli 1976.
- Veteran Perdamaian, berdasarkan mandat PBB.
Para Veteran Nasional berhak mendapatkan tanda kehormatan, tunjangan, dan hak-hak lainnya, mulai dari dana bantuan kesehatan, tunjangan, santunan cacat, dan alat bantu untuk tubuh veteran. Hak-hak tersebut tercantum dalam peraturan berikut ini:
- PP Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012.
- Peraturan Menhan yang menjadi peraturan pelaksanaannya yaitu Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pemberian Tanda Kehormatan, Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dukungan Pembina Administrasi Veteran, dan Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemakaman Veteran.
Nah, itu dia arti veteran, jenis-jenis, sejarah, dan tujuan diadakannya Hari Veteran Nasional. Sebuah momen untuk menghormati jasa-jasa para pejuang nasional.