10 Capim KPK Wajib Tandatangani Surat Kontrak Politik, Ini Alasannya

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III Fraksi Golkar Azis Syamsuddin mengatakan sepuluh calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) yang akan menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan uji kepatutan, akan menandatangani surat pernyataan berisi komitmen yang dibubuhi meterai.
Azis menjelaskan surat pernyataan tersebut bertujuan untuk mengikat konsistensi pernyataan dan sikap capim KPK, agar kelak tidak berbeda antara saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan dengan saat bertugas nanti. Surat tersebut sebagai kontrak politik antara capim KPK terpilih dengan wakil rakyat.
“Kalau secara pernyataan itu standar. Kontrak politik itu untuk menjalankan undang-undang secara sesungguhnya. Gak ada hal lain,” kata Azis di kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Selasa (10/9).
1. Salah satu isi kontrak tentang pandangan capim soal revisi UU KPK
Sementara, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan salah satu isi surat pernyataan itu adalah persetujuan atau tidak capim KPK terhadap Revisi UU No 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), yang sedang dibahas DPR RI dengan pemerintah. DPR ingin menilai konsistensi sikap mereka dan tidak akan memilih kandidat yang bertujuan asal terpilih.
“Misal jika ada pernyataan, apakah setuju dengan RUU KPK, kami berharap yang bersangkutan menjawab sesuai hati nuraninya, kalau tidak setuju, harus berani bilang tidak setuju. Jangan bilang setuju saat uji kelayakan, kemudian saat menjabat mendapat tekanan dari publik serta tidak mau kehilangan popularitas berubah menjadi tidak setuju, kami tak mau kultur seperti itu,” kata Arsul di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/9).