Jakarta, IDN Times - Pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak menjadi saksi pertama yang bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, di Pengadilan Negri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Kamaruddin menguak rentetan fakta mengenai kematian Brigadir J dalam kesaksiannya tersebut.
Sebongkah fakta itu dibeberkan Kamaruddin, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempersilakan dirinya untuk menceritakan kronologi awal dia mengetahui soal polisi baku tembak pada 8 Juli 2021 di rumah dinas eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo. Kamaruddin mengaku, kala itu dirinya tidak percaya bahwa Brigadir J merupakan korban polisi tembak polisi.
“Pukul 6 pagi dapat telepon dari ibu almarhum, ‘Tuhanlah yang mengutus karena orang lain menjauhi kami’, saya jawab saya tidak percaya (Brigadir J korban polisi tembak polisi),” ujar Kamaruddin.