Polisi berpatroli dalam rangka penegakkan PSBB di Simpang UI (IDN Times/Rohman Wibowo)
Sebelumnya, Kabupaten Bogor yang juga akan menerapkan PSBB di waktu yang sama, ternyata sudah lebih dulu menetapkan pembatasan di sejumlah ruas jalan, bahkan ada 53 titik jalan yang akan dibatasi lalu lintasnya, terlebih di daerah perbatasan.
Rincian pembatasan jalan, kata Bupati Ade Yasin, yakni 18 titik yang berbatasan dengan Kota Bogor diantaranya, Jalan Raya Jakarta-Bogor, Simpang Ciawi hingga Simpang Cilebut. Tiga titik dengan Kabupaten Tangerang, yakni Jalan Raya Tenjo, Simpang Dego, dan Jalan Raya Lapan Rumpin.
Kemudian untuk pembatasan dengan Kota Tangerang Selatan ada sebanyak dua titik, yaitu Jalan Serpong Raya dan Pasar Jengkol. Kemudian, pembatasan dengan Kota Depok sebanyak 11 titik di antaranya, Jalan Raya Jakarta Perbatasan, Jalan Raya Tapos, hingga jalan Raya Pabuaran-Cipayung.
Selaintu ada pembatasan di Kota Bekasi di sebanyak empat titik yang berada di Jalan Raya alternatif Cibubur, Villa Nusa Indah, Narogong, dan Jalan Raya Cieulengsi Setu. Sementara, dengan Kabupaten Bekasi sebanyak dua titik yang berada di Jalan Raya Cieulengsi Setu dan Cibarusah.
Berikutnya pembatasan juga terjadi dengan Kabupaten Karawang, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Lebak. Masing-masing satu titik yang berda di Cariu Loji, Jalan Raya Bogor Sukabumi perbatasan dan perbatasan Jasinga Lebak.
Lalu pembatasan juga dengan Kabupaten Cianjur di sebanyak tiga titik, yakni Jalan Raya Cariu, Simpang Ciherang dan Rindu Alam. Terakhir pembatasan juga diterapkan di tujuh lintas gate dan akses tol. Di antaranya di gerbang Sirkuit Sentul, Gunung Putri, akses tol Sentul City, hingga Citeureup.
"Pembatasan seluruh wilayah perbatasan Kabupaten Bogor sebanyak 53 titik. Dengan kebutuhan 477 barrier, 106 rambu-rambu dan 212 bantuan petugas," kata Ade, Minggu (12/4).