Sementara itu, upaya untuk transparasi dalam penangan kasus, Kapolri juga membuat aplikasi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan (Presisi).
"Dumas Presisi diciptakan untuk mewujudkan transparansi dan handling complain bagi masyarakat luas. Melalui aplikasi ini akan membentuk sistem pengawasan oleh masyarakat dengan cepat, mudah, dan terukur," kata Argo.
Selain itu, Sigit juga meluncurkan aplikasi 'Propam Presisi' untuk melayani pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota Polri.
"Dengan hadirnya aplikasi ini kinerja polisi dapat diawasi tidak hanya secara internal, tetapi juga secara eksternal. Sebab saat ini merupakan era keterbukaan sehingga tidak perlu ada ditutup-tutupi. Dari situ akan diketahui bagaimana potret polisi sehingga apa yang menjadi kekurangan bisa diperbaiki," ujarnya.
Lalu, aplikasi lain yang diluncurkan adalah aplikasi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Penyidik Pengawal Negeri Sipil (e-PPNS) berbasis online.
"Aplikasi ini merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat terkait sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh Polri. Dalam aplikasi ini, pelapor bisa mendapat nomor telepon penyidik hingga atasan penyidik dan bisa melakukan komunikasi terkait perkembangan perkara yang dilaporkan oleh pelapor," ucapnya.
"Tujuannya sebagai bentuk transparansi penyidikan. Diharapkan juga tidak ada lagi sumbatan komunikasi atau informasi terkait penyidikan sebuah kasus," sambungnya.