Aktivitas para karyawan PT Poso Energy di sebuah Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). (Dok. PT Poso Energy)
Jadi, emang belum maksimal, maka kami menyadari di Komisi VII bahwa dibutuhkan sebuah terobosan dari segi legislasi, dan tentu ketika mendorong sebuah legislasi dibutuhkannya political will dari DPR. Kita menyadari di Komisi VII ini kan ada sembilan faksi, yang di mana setiap fraksi mempunyai pandangan yang berbeda, target-target yang berbeda terhadap, bagaimana menurut mereka yang terbaiklah untuk pengembangan sektor energi di Indonesia.
Namun, kami waktu itu di rapat internal beberapa diantara kami bersuara bahwa sudah saatnya kita mendorong transisi energi, mengingat bahwa kita saat ini sedang darurat iklim gitu. Jadi, bukan krisis iklim saja tapi darurat, stage of emergency.
Nah, maka kami harus berperan di sektor energi ini, apa, terobosan apa yang dapat kita dorong agar bisa menjawab pertanyaan ataupun menjawab permasalahan ini. Nah, maka kita sepakat waktu itu untuk mendorong dan undang-undang atau rancangan undang-undang energi baru dan terbarukan, ya alhamdulillah masuk di dalam Prolegnas tahun 2019 waktu itu dan sekarang masuk di tahun 2021 hingga 2022.
Kenapa pembahasannya lama sekali karena kemarin kita mengundang sekitar lebih dari 20 institusi, Ibu, jadi dari the civil society organization kita undang, dari para akademisi, dari beberapa perguruan tinggi, komunitas, the public/private sector, itu kita membuka diri untuk mendengarkan persepsi dari mereka masukkan segala bentuk masukan, karena target kita adalah bagaimana Komisi VII hadir untuk mendengarkan aspirasi dan ke depannya dapat mendorong kebijakan yang scientific base.
Dan selepas itu, ini kan butuh waktu ya bu ya, dan ditambah kegiatan kita yang lain, gitu, karena di Komisi VII kan bukan hanya membahas tentang RUU EBT ini. Tupoksi kita dengan fungsi legislasi, lalu kemudian anggaran, pengawasan, tentunya banyak sekali hal lain yang kita kerjakan.
Namun, saat ini update buat teman-teman yang bergabung pada sore hari ini, RUU EBT ini sudah masuk di Baleg pembahasannya, di tingkat Badan Legislasi DPR, dan kami sedang menunggu setelah dilakukannya harmonisasi agar bisa dikembalikan di Komisi VII, di mana kita nantinya bisa berkomunikasi lebih intensif lagi dengan pemerintah, pasal per pasalnya.
Kenapa undang-undang ini penting, paling tidak sekarang kita mengeluarkan sebuah signal, signal bahwa kita peduli terhadap permasalahan perubahan iklim dan kami hadir untuk merancang sebuah solusi agar ada jalan keluarnya. Dan salah satu kendala ketika kita berbicara mengenai bentuk energi ini adalah bahwa energi terbarukan selalu kurang kompetitif, begitu, dari segi harga di kurang kompetitif, it is not cheap enough, terlalu mahal, karena beberapa faktor.
Nah, maka di dalam undang-undang ini kita berharap untuk mengatur juga, ketika ingin mendorong atau memberikan sebuah insentif, nanti berupa insentif seperti apa, kemudian juga bagaimana kita juga membuka ruang untuk investasi di sektor ini.
Yang ketiga adalah bagaimana kita mengintegrasikan eksternalitas yang kurang baik, jadi negative externality yang berkaitannya related kepada, misalnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup, gitu, ketika berbicara mengenai sektor energi fosil ya.
Dan ketika itu dirumuskan sebuah kalkulasi gitu, yang nantinya akan membuat sektor energi terbarukan ini lebih peeling, gitu Ibu. Makanya sekarang itu ada pembahasan mengenai carbon pricing system dan ini memang ranahnya Komisi XI dan Kementerian Keuangan, walaupun kemarin saya sudah usul berkali-kali, jadi mudah-mudahan ini bisa terealisasikan, di mana kita ke depannya harus mengadakan sebuah rapat gabungan, lintas komisi, dan juga dengan pemerintah lintas Kementerian karena carbon pricing ini juga harus dikelola dengan maksimal.
Kalau misalnya sistemnya seperti perpajakan biasa, otomatis revenue yang didapatkan, dapat digunakan untuk apapun dan segalanya. Sedangkan kita berharap bahwa revenue yang didapatkan ini bisa digunakan untuk menjawab tantangan-tantangan yang berkaitan dengan krisis iklim ini.
Jadi, misalnya, revenue-nya untuk nanti digunakan untuk reforestation effort atau pengembangan teknologi, hal-hal yang sifatnya mendukung dengan konsep keberlanjutan tersebut. Nah, ini sedikit gambaran besar tentang pembahasan yang ada di parlemen saat ini dan kita work closely, Ibu, karena kalau Komisi VII ini kan kita mitranya dengan ESDM, kita juga runding dengan Kementerian Perindustrian, lalu juga kemudian dengan badan riset dan inovasi.
Jadi, ini seluruh mitra kerja kita, kita selalu melakukan diskusi yang quite intensive, termasuk PLN sebagai soul of taker dari listrik, bagaimana mereka juga bisa mendorong dalam transisi ini, dan juga mereka mencapai nett zero emission pada tahun 2060 dan ini juga kita kawal.