Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah KPP Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1/2026) selama 11 jam. Penggeledahan ini terkait OTT KPK terhadap sejumlah pejabat pajak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut. Dokumen tersebut terkait Wajib Pajak PT Manatiara Persada. KPK juga menyita uang senilai 8.000 dolar Singapura dalam penggeledahan itu.
"Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada," ujar Budi, Selasa (13/1/2026).
Selain itu, KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik. Antara lain rekaman CCTV, ponsel, hingga laptop.
"Penyidik juga mengamankan dan menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop serta media penyimpanan data terkait perkara juga disita dalam penggeledahan tersebut," ujarnya.
"Selain itu, barang bukti uang tunai dengan mata uang asing (valas) juga diamankan dan disita penyidik dalam penggeledahan kali ini," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka usai OTT pada Minggu (11/1/2025). Kelima tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifuddin; Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar selaku penerima suap.
Lalu, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin; dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto selaku pemberi suap.
Kasus bermulai ketika Tim Pemeriksa KPP Jakarta Utara menemukan potensi kurang bayar PBB PT WP sekitar Rp75 miliar. Terjadi tawar menawar nilai kekurangan bayar tersebut.
Akhirnya disepakati kekurangan bayarnya menjadi Rp60 miliar. Sebagai imbalan atas pengurangan tersebut, pegawai pajak meminta Rp8 miliar, tetapi berubah jadi Rp4 miliar setelah negosiasi.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp793 juta, uang tunai 165 ribu Dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.
