Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan dari 11 orang yang ditangkap terkait kasus judi online di Bekasi, 10 di antaranya adalah pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Sebanyak 10 (pegawai Komdigi yang ditangkap)," kata Ade Ary saat penggeledahan di kantor satelit yang dibuat para tersangka di Ruko Grand Galaxy, Kota Bekasi, pada Jumat (1/11/2024) siang.
Sementara itu, satu orang lainnya yang ditangkap adalah warga sipil. Mereka membuat kantor sendiri untuk mengakses satelit dan menyortir website judi online.
"Mereka menyewa dan mencari lokasi ini sendiri sebagai kantor satelit. Untuk mensortir website judi online," ujar Ade Ary saat dihubungi, Jumat (1/11/2024).
Sebenarnya, mereka memiliki akses untuk mengecek situs judi online hingga memblokirnya. Tapi, bukannya membongkar kasus, mereka malah melindungi bandar judi online.
"Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan, mengecek, situs-situs judi online, kemudian diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan, juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka (bandar judi online), tidak blokir dari datanya," kata Ade Ary.