Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Angka dispensasi kawin anak yang tinggi muncul di Kediri, Jawa Timur, berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Kediri.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan, angka permintaan dispensasi kawin anak di wilayah tersebut mencapai 569 pasangan atau setara dengan 1.138 anak.

Dispensasi dilakukan untuk dapat menikah di bawah usia yang ditentukan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang mengatur batasan usia 19 tahun untuk bisa menikah.

1. Pemohon dispensasi kawin di Kabupaten Kediri berusia antara 15-17 tahun

Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Vanny El-Rahman)

Komisioner KPAI Sub Komisi Data dan Informasi, Kawiyan, mengungkapkan, pemohon dispensasi kawin di Kabupaten Kediri berusia antara 15-17 tahun. Sebagian besar dari mereka disebut telah hamil di luar nikah.

Hal ini berdasarkan penjelasan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kediri.

Tingginya anak hamil di luar nikah tersebut, kata dia, disebabkan oleh empat faktor, yaitu ekonomi, hukum adat, pendidikan dan teknologi berupa tontonan pornografi yang menjadi pemicu utama.

2. KPAI desak pemerintah keluarkan regulasi pengawasan media sosial

Editorial Team

Tonton lebih seru di