Jakarta, IDN Times - Angka dispensasi kawin anak yang tinggi muncul di Kediri, Jawa Timur, berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Kediri.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan, angka permintaan dispensasi kawin anak di wilayah tersebut mencapai 569 pasangan atau setara dengan 1.138 anak.
Dispensasi dilakukan untuk dapat menikah di bawah usia yang ditentukan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang mengatur batasan usia 19 tahun untuk bisa menikah.