Jakarta, IDN Times - Sebanyak 1.151 PNS yang telah divonis bersalah karena melakukan tindak korupsi, akhirnya dipecat oleh Kementerian PAN RB. Ini merupakan bagian dari tindak lanjut beberapa instansi usai mendapatkan data ada 2.357 PNS yang berstatus sebagai terpidana kasus korupsi.
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dilakukan usai dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 13 September 2018 lalu.
Menurut Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, angka 1.151 itu berdasarkan penghitungan hingga (29/1) kemarin.
"Hingga saat itu, sudah ada 1.151 PNS yang dipecat karena melakukan korupsi. Rinciannya ada 124 orang PNS di tingkat pusat dan 1.027 PNS di daerah. Mereka semua sudah dipecat setelah divonis bersalah," kata Pahala di gedung KPK seperti yang dikutip dari Antara pada Selasa (29/1).
Namun, Pahala sempat mengakui memang ada masalah terkait jeda waktu antara vonis pengadilan dijatuhkan hingga putusan hukum berkekuatan tetap. Lalu, apa penyebab adanya jeda itu?
Menurut Pahala, PNS yang telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap seharusnya langsung dipecat.
"Masalahnya, kalau vonis berkekuatan tetap keluar pada 2015, seharusnya dipecat langsung. Tapi, kalau baru dipecat pada tahun 2019, maka bisa jadi disebabkan yang memecat khawatir diminta menagih kerugian gaji PNS pada periode 2015-2019 karena sibuk telat mengakhiri karier seseorang," kata dia.
Pemecatan ini sempat minta diundur oleh Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum Korpri Nasional. LKBH Korpri Nasional mengaku mewakili kepentingan para PNS yang dipecat usai ada keputusan tetap dari majelis hakim. Bahkan, LKBH mengajukan gugatan uji materiil ke Makhmah Konstitusi (MK). Lalu, apa yang digugat oleh LKBH?