Jakarta, IDN Times - Sebanyak 117 Warga Negara Indonesia (WNI) ditolak masuk ke Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah karena diduga akan melakukan ibadah haji bukan dengan visa haji. Konsulat Jenderal RI di Jeddah mengatakan, ratusan WNI itu sempat tertahan di kantor imigrasi karena masuk menggunakan visa kerja jenis amil.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary mengatakan, tim pelindungan jemaah di KJRI Jeddah menerima informasi pada 14 Mei 2025 terkait sejumlah WNI yang tertahan di kantor imigrasi Saudi.
"Sebanyak 117 WNI ini datang dalam dua gelombang, masing-masing menggunakan penerbangan Saudi SV 827 pada 14 Mei (49 orang), dan SV813 pada 15 Mei (68 orang)," ujar Yusron dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/5/2025).
Ia menambahkan, kecurigaan pihak imigrasi timbul karena sebagian dari WNI tersebut sudah lanjut usia. Tetapi, visa yang digunakan adalah visa pekerja bangunan.
Setelah menjalani pemeriksaan dan diinterogasi, beberapa dari WNI itu mengakui tujuan mereka datang ke Madinah untuk menunaikan ibadah haji.
"Tim pelindungan jemaah haji di KJRI Jeddah mendampingi seluruh proses pemeriksaan, mulai dari pengambilan keterangan hingga sidik jari oleh aparat imigrasi Arab Saudi," kata diplomat senior itu.