Jakarta, IDN Times - Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini ramai menjadi sorotan, usai terbongkarnya dugaan penyelewengan dana sumbangan dari masyarakat, oleh majalah Tempo berjudul Kantong Bocor Dana Umat.
Dalam konferensi pers di kantornya, pada Senin, 4 Juli 2022, Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan, pihaknya konsisten menyampaikan laporan keuangan hingga 2020. Laporan tersebut juga diunggah di laman resmi ACT dan bisa diakses.
Dalam laporan keuangan yang dipublikasikan ACT di websitenya, act.id, hanya disebutkan total donasi yang diterima. Pada 2020, total donasi Rp519.354.229.469 atau sekitar Rp0,5 triliun.
Total donatur pada 2020 sebanyak 348.300 orang. ACT juga menyampaikan besaran donasi yang diperoleh dari berbagai donatur.
Selain itu, ACT dianggap melanggar aturan karena melakukan pemotongan 13,7 persen dana sumbangan masyarakat untuk operasional. Padahal, sesuai peraturan pemerintah (PP), hanya sebesar 10 persen.
Berikut IDN Times rangkum tentang fakta-fakta mengenai kasus dugaan penyelewengan dana ACT.