Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
omahmunir.com

Komisi Informasi Pusat (KIP) memenangkan gugatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ke Kementerian Sekretaris Negara perihal temuan Tim Pencarian Fakta (TPF) atas kematian aktivis HAM, Munir Said Thalib.

Dilansir BBC.com, (11/10), KIP memutuskan pemerintah harus segera membuka hasil temuan TPF tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Munir diduga kuat dibunuh dengan racun dalam penerbangan dari Indonesia ke Belanda pada September 2004.

Default Image IDN

Di Gedung Graha PPI Jakarta, Ketua Majelis KIP, Evi Trisulo meminta Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan tim pencari fakta kasus meninggalnya Munir kepada masyarakat.

Dalam putusan tersebut, Evi juga menegaskan bahwa pemerintah diminta untuk mengumumkan dan memberi alasan, kenapa belum mengumumkan hasil penyelidikan tim pencari fakta kasus meninggalnya Munir. Majelis KIP mempersilakan Setneg untuk menempuh langkah banding jika diperlukan.

Menunggu 12 tahun lebih supaya laporan pembunuhan Munir diumumkan.

Default Image IDN

Istri dari almarhum Munir Thalib, Suciwati mengungkapkan bahwa dirinya harus menunggu 12 tahun lebih agar laporan TPF pembunuhan Munir diumumkan. Menurutnya, dia perlu tidak terus menerus melihat pemerintah membuat tumpukan-tumpukan kasus. Dia ingin semuanya segera dituntaskan dan ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Suciwati beserta sejumlah aktivis lainnya, menggeruduk ruang komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) di lantai 5, gedung Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Jakarta Pusat. Suciwati dan sejumlah aktivis HAM menghadiri sidang putusan atas gugatan yang dia ajukan kepada KIP.

Kasus pembunuhan Munir yang tak terselesaikan sampai sekarang.

Editorial Team

EditorRizal

Tonton lebih seru di