Komisi Informasi Pusat (KIP) memenangkan gugatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ke Kementerian Sekretaris Negara perihal temuan Tim Pencarian Fakta (TPF) atas kematian aktivis HAM, Munir Said Thalib.
Dilansir BBC.com, (11/10), KIP memutuskan pemerintah harus segera membuka hasil temuan TPF tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Munir diduga kuat dibunuh dengan racun dalam penerbangan dari Indonesia ke Belanda pada September 2004.
Di Gedung Graha PPI Jakarta, Ketua Majelis KIP, Evi Trisulo meminta Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan tim pencari fakta kasus meninggalnya Munir kepada masyarakat.
Dalam putusan tersebut, Evi juga menegaskan bahwa pemerintah diminta untuk mengumumkan dan memberi alasan, kenapa belum mengumumkan hasil penyelidikan tim pencari fakta kasus meninggalnya Munir. Majelis KIP mempersilakan Setneg untuk menempuh langkah banding jika diperlukan.