Jakarta, IDN Times - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari 14 LSM mendesak DPR tak menjadikan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Jenderal Andika Perkasa sekedar formalitas untuk menjadikannya sebagai Panglima TNI. Rencananya Andika mengikuti uji kepatutan dan kelayakan itu pada Sabtu (6/11/2021). Ini momentum yang jarang terjadi bahwa fit and proper test digelar di akhir pekan.
Alih-alih langsung menyetujui, DPR didorong menanyakan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengapa mengusulkan nama Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu sebagai calon tunggal. Koalisi pun mewanti-wanti bahwa anggota komisi I DPR berhak untuk tak menyetujui Andika dan mengembalikan namanya ke Presiden Jokowi.
"DPR seharusnya lebih dulu meminta penjelasan kepada presiden mengenai pengajuan Jenderal Andika sebagai calon tunggal Panglima TNI. Persoalan HAM dan integritas yang sudah sempat disebut oleh media seharusnya menjadi poin pertimbangan dalam pengajuan calon Panglima TNI," demikian ujar Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulis pada Jumat, 5 November 2021 lalu.
Persoalan HAM yang dirujuk oleh Koalisi Sipil yakni terkait dugaan keterlibatan Andika dalam pembunuhan tokoh Papua, Theys Hiyo Eluay pada 2001 lalu. Sementara, integritas mantan komandan Paspampres itu diragukan oleh koalisi sipil lantaran tidak pernah terbuka mengenai sumber harta kekayaannya. Andika tercatat baru sekali melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Juni 2021 lalu.
Bagaimana bila desakan koalisi masyarakat sipil ini diabaikan oleh anggota komisi di DPR?