Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi tetapkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan 2025–2029 sebagai pedoman nasional untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan, beleid ini jadi langkah strategis hadapi berbagai tantangan baru yang muncul seiring percepatan transformasi digital di Indonesia.
Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan 14,49 persen anak laki-laki dan 13,78 persen anak perempuan usia 13–17 tahun pernah mengalami cyberbullying, sementara empat dari setiap 100 anak menjadi korban kekerasan seksual non-kontak.
"Regulasi ini secara tegas menyoroti sejumlah tantangan yang selama ini dihadapi, seperti masih lemahnya mitigasi terhadap percepatan transformasi digital, terbatasnya kemitraan strategis antar pemangku kepentingan, serta adanya fragmentasi kebijakan yang menghambat efektivitas pelaksanaan program. Di samping itu, pemanfaatan sumber daya dan pengelolaan data pelindungan anak masih perlu diperkuat agar kebijakan dapat lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” ujar Arifah, dikutip Jumat,(7/11/2025).
