Pengunjung menenteng tas belanja saat mengunjungi Mall Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (1/7/2020) (ANTARA FOTO/ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Menurut Yogi, apabila masyarakat sudah siap untuk tidak menggunakan benda-benda yang terbuat dari plastik, maka regulasi lain soal pengurangan sampah plastik bisa dibuat. Misalnya untuk penggunaan sedotan, gelas, wadah, hingga sendok plastik.
Kendati begitu, belum ada estimasi kapan regulasi tersebut akan dibuat Pemprov DKI Jakarta. Sebab, pihaknya harus melihat ketaatan masyarakat terlebih dari aturan yang sudah ada sebelumnya.
"Makanya kita lihat dulu ketaatan masyarakat (dari penggunaan KBRL), tapi kalau masyarakat mengharapkan diatur lebih lanjut, barang-barang itu sudah ada substitusi (pengganti)-nya, tidak menutup kemungkinan kita atur," kata dia.
Sebab, ujar Yogi, saat ini yang diatur adalah pengganti barang plastiknya terlebih dahulu, yakni kantong belanja ramah lingkungan atau kantong lainnya yang dapat menggantikan kantong plastik.
"Namanya mengubah perilaku pelan-pelan dan ada alternatifnya, itu diambil. Kalau berhasil, kita tingkatkan lagi sedikit-sedikit," ujar dia.
"Kami sih mau ke sana nanti (regulasi lain), tapi kita lihat dulu kesiapan masyarakat. Seandainya masyarakat makin siap, tuntutan atau harapannya begitu tinggi, itu nanti bisa. Tapi sekarang memang belum ada regulasinya," ucap Yogi.