Jakarta, IDN Times - Sebanyak 15 orang anak buah bos judi online, Jonni alias Apin BK, mendapatkan vonis 10 bulan penjara dari Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Tak hanya itu, mereka juga diberi sanksi denda Rp50 juta, subsidair 1 bulan kurungan.
Anak buah bos judi kelas kakap itu sebelumnya didakwa turut serta melakukan tindak pidana perjudian online di Lantai II dan III Cafe Warna-warni, Komplek Cemara Asri Desa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.
“Menjatuhkan hukuman kepada seluruh terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan,” kata majelis hakim PN Medan, diketuai Dahlan Tarigan, Selasa (18/4/2023).
