Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan 15 orang tersangka terkait kasus penganiayaan yang menimpa pegiat media sosial, Ninoy Karundeng. Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, 13 orang tersangka sudah ditahan. Sedangkan, dua orang lainnya ditangguhkan karena alasan kesehatan.
"Kita akan melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan. Di antara 15 tersangka tadi, inisial F dan TR ditangguhkan," jelasnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/10).