Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (IDN Times/Mui.or.id)
Di tempat yang sama, Ketua MUI Kota Bogor KH Mustofa Abdullah Bin Nuh mengatakan, secara batiniah dirinya sangat bersyukur sekali atas kemajuan yang telah kita capai dalam proses penyelesaian polemik yang terjadi selama ini.
“Saya sangat bersyukur karena aslinya Bogor itu adalah kota spiritual, kota rohani, kota yang didirikan oleh para kekasih Allah, para kekasih tuhan, entah beberapa ratus tahun, bahkan ribuan tahun lalu. Kalau kemudian ada riak dan gangguan, saya yakin itu bukan DNA-nya orang Bogor. Menyembah sang pencipta adalah hak siapapun. Sang pencipta telah menciptakan jalan-jalan menuju diri-Nya. Mari kita bahu membahu dimanapun rel yang kita pijak untuk saling bekerjasama, untuk saling berlomba dalam kebaikan,” ujar Kyai Toto.
Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor Hasbullah mengatakan, sejak 2017 FKUB diminta untuk berkomunikasi dan menjajaki berbagai macam solusi serta mediasi.
“Dasar dari diskusi-diskusi kami di FKUB, ada tiga hal yang jadi pedoman kami. Yang pertama adalah harus tetap menjaga nilai-nilai HAM. Yang kedua, setiap diskusi, komunikasi dan juga mediasi yang dilakukan antara GKI, stakeholder, didalamnya termasuk pemerintah dan masyarakat harus dilakukan secara setara. Negara dalam hal ini pemerintah tidak bisa memaksakan kehendaknya kepada siapapun,” jelasnya.
Ketiga, lanjut Hasbullah, adalah perlindungan terhadap hak warga negara untuk mendapatkan kesempatan dan juga haknya beribadah di rumah ibadah. “Maka dari itu atas tiga prinsip ini kami dari FKUB Kota Bogor ingin menyampaikan bahwa terdapat solusi yang disampaikan antara pihak Pemerintah dan juga GKI serta stakeholder. Sejak 10 Mei 2021 kami melakukan verifikasi berkas untuk 90 jemaat pengguna rumah ibadah dan 60 pendukung pendirian rumah ibadah dari warga sekitar itu masuk ke kami di FKUB di Kota Bogor,” kata Hasbullah.
Dia mengatakan, pihaknya mendapati ada 144 tanda tangan jemaat dan dilengkapi oleh tanda tangan 73 masyarakat. Kemudian mereka melakukan verifikasi lapangan, kroscek ke RW setempat, kelurahan hingga kecamatan.
"Setelah itu kami lakukan komunikasi dengan tokoh agama sekitar untuk menjaga toleransi dan kerukunan di sekitar rumah ibadah. Maka berdasarkan hal tersebut kami telah menyampaikan rekomendasi kepada wali kota bahwa solusi terhadap pembangunan gKI di Jalan Abdullah bin Nuh di kelurahan Cilendek barat itu mendapatkan rekomendasi dari FKUB Kota Bogor, kami juga menyampaikan rekomendasi ini bersama Kemenag Kota Bogor sebagaimana yang diamanatkan dalam PBM 2 menteri,” pungkasnya.