Penemuan ini dikatakan Mulyadi berawal adanya laporan dari masyarakat terkait kegiatan penambangan ilegal yang berada di tiga kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan, yaitu Kecamatan Meukek, Sawang dan Labuhan Haji Timur.
Penambangan di kawasan itu diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan CV berinsial NM. Perusahaan yang menampung, memanfaatkan, mengangkut mineral (limbah penambangan illegal) dari Kecamatan Sawang menuju ke lokasi penumpukan.
"Limbah yang ditumpuk di KPLP Tapak Tuan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pejabat yang berwenang,” ungkap Mulyadi.