Jakarta, IDN Times - Setelah terombang-ambing sejak (5/3) lalu, akhirnya kapal pesiar Grand Princess diizinkan berlabuh di Pelabuhan Oakland, California, Amerika Serikat pada Senin (9/3). Kapal yang berlayar dari Hawaii itu sempat ditolak bersandar di pelabuhan San Francisco dan mengangkut 2.400 penumpang serta 1.100 kru. Salah satu penumpang meninggal akibat tertular virus yang diberi nama Sars CoV-2 itu.
Kini, jumlah yang tertular virus itu terus bertambah menjadi 19 kru kapal dan dua penumpang. Ketika dikonfirmasi oleh IDN Times pada Rabu (11/3), Kementerian Luar Negeri memastikan tidak ada satu pun WNI yang bekerja di kapal itu yang dinyatakan positif virus corona.
"19 kru kapal itu tidak ada satupun yang merupakan WNI. Penumpangnya pun tidak ada yang berasal dari Indonesia," ungkap Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha melalui telepon pada hari ini.
Lalu, apa langkah Pemerintah Indonesia terhadap 57 WNI yang bekerja di sana sebagai kru kapal? Apakah hendak diboyong pulang ke Indonesia?