Jakarta, IDN Times - Kapolda Banten Irjen (Pol) Suyudi Ario Seto mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan Propam Polda Banten ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan oleh dua anggota Polsek Cinangka dalam kasus tewasnya bos rental CV Makmur Raya, IA (48) pada 2 Januari 2025 lalu. Sebab, dua anggota Polsek Cinangka itu dianggap mengabaikan laporan yang disampaikan oleh keluarga IA.
Dua anggota Polsek Cinangka yang dimaksud adalah Bripka Dedy Irwanto dan Brigadir Dery Andriani. Mereka tengah piket di Polsek Cinangka ketika pelaporan itu terjadi.
"Propam Polda Banten telah menemukan ada pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan terhadap saudara Dery Andriani. Karena tidak merespons terhadap laporan masyarakat yang seharusnya melakukan pendampingan untuk mengamankan kendaraan Honda Brio yang diduga akan digelapkan ini," ujar Suyudi ketika menjawab pertanyaan IDN Times di Makoarmada I, Jakarta Pusat Senin (6/5/2024).
Lebih lanjut, dua anggota Polsek Cinangka, kata Suyudi, akan ditindak tegas baik didemosi atau dipecat. Bahkan, Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan juga akan dikenakan sanksi.
"Karena dia tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik. Tentunya ini akan kami kenakan sanksi, baik itu demosi maupun yang terberat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," tutur dia.
Ia juga mengakui Polsek Cinangka menolak laporan keluarga IA. Mereka merasa kekuatannya tidak imbang dengan jumlah terduga penggelapan kendaraan. Padahal, menurut Suyudi, Polsek Cinangka bisa mengajukan permintaan penambahan anggota untuk dukungan.
"Misalnya bisa mengajukan ke Polres atau anggota reserse di Polsek itu sendiri. Tapi, itu tidak dilakukan," katanya.
Akibatnya, keluarga IA melakukan pengejaran terhadap mobil Honda Brio miliknya secara mandiri. Mereka menemukan informasi lokasi mobil ada di sekitar Pandeglang.
"Kemudian dilakukan pencarian ke arah sana secara mandiri sampai kendaraan ini berpindah tepat di kilometer 45 di Indomaret," katanya.