Jakarta, IDN Times - Pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) boleh jadi baru dua bulan memimpin komisi antirasuah. Tapi, mereka sudah menghentikan 36 kasus korupsi yang berada di tahap penyelidikan.
Hal itu terungkap dalam dokumen berisi pemaparan arah dan kebijakan umum pimpinan komisi antirasuah. Pemaparan itu dilakukan pada Kamis (20/2) di gedung KPK dan disaksikan oleh seluruh pegawai komisi antirasuah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh IDN Times, pemaparan hanya dihadiri oleh empat pimpinan. Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango tidak terlihat. Acara itu juga diikuti oleh anggota dewan pengawas yakni Artidjo Alkostar.
Dari data yang dimiliki KPK dan diketahui, hingga (20/2), komisi antirasuah masih memiliki 325 penyelidikan aktif. Sementara, 36 kasus di antaranya sudah dihentikan penyelidikannya.
Pada periode 20 Desember 2019 hingga 20 Februari 2020, perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan menjadi 21. Di periode yang sama, KPK sudah menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Sebanyak 17 orang di antaranya sudah ditahan.
Perkara yang dituntut dalam persidangan selama dua bulan berjumlah 25 kasus. Ada 33 kasus yang sudah dijatuhi vonis atau dieksekusi. Informasi soal jumlah kasus yang penyelidikannya dihentikan sesungguhnya tidak mengejutkan. Organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah memprediksinya ketika KPK dipimpin oleh Komjen (Pol) Firli Bahuri. Lalu, apa komentar KPK mengenai hal itu?