Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua eks Kepala Dinas PUR Kabupaten Kepulauan Meranti yakni Adi Putra dan Fajar Triasmoko. Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi Bupati Muhammad Adil.

Selain itu, KPK juga memeriksa PNS bernama Ismiatun. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait aliran uang untuk Tersangka MA termasuk untuk pengondisian hasil temuan audit dari BPK Perwakilan Riau," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/7/2023).

1. KPK juga periksa seorang guru

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK juga memeriksa seorang guru bernama Heny Fitriani. Dia diperiksa terkait dugaan adanya pengaturan tender paket umrah di Kepulauan Meranti. Kasus ini turut menyeret Bupati nonaktif, Muhammad Adil.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait dengan keikutsertaannya sebagai direksi pada PT Tanur Muthmainnah Tours dan PT Hamsa Mandiri International Tours di mana, diduga ada pengondisian saat dilaksanakannya tender untuk paket umrah di Pemkab Kepulauan Meranti," ujar Ali.

2. Bupati Meranti Muhammad Adil kena OTT KPK

Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (tengah) menggunakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Muhammad Adil dan 27 orang lainnya pada April 2023. Dari jumlah tersebut, KPK kemudian menetapkan tiga orang tersangka.

Selain Muhammad Adil, KPK menetapkan Kepala BPKAD Fitria Ningsih dan Pemeriksa Muda BPK Riau M Fahmi Aressa sebagai tersangka. Adil dan FItria ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sementara Fahmi di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

3. Muhammad Adil diduga korupsi Rp26,1 M

Bupati Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (dok. Humas KPK)

Setelah melalui pemeriksaan awal, Muhammad Adil diduga korupsi atas tiga hal berbeda. Berdasarkan hitungan KPK, Adil telah setidaknya telah menerima Rp26,1 miliar uang haram.

Tiga tindakan korupsi yang dilakukan Adil antara lain pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya pada 2022 sampai 2023, dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umroh, dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti Riau.

Editorial Team

EditorAryodamar