Terdakwa korupsi Ditjen Pajak Wawan Ridwan (IDN Times/Aryodamar)
Hakim mengatakan Wawan dan Alfred terbukti menerima uang dari PT GMP, PT Bank Panin, dan dari konsultan PT Jhonlin Baratama (JB). Namun, untuk pemberian dari Bank Panin Wawan dan Alfred tidak menikmatinya sebab seluruhnya diberikan ke Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak 2016-2019 dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan 2016-2019.
"Menimbang karena terdakwa bersama Angin Prayitno dkk merima uang dari PT GMP, Bank Panin, dan konsultan PT JB, maka unsur menerima hadiah atau janji telah terbukti," ujar hakim Fahzal.
Berikut penerimaan uang yang diterima Angin Prayitno dkk bersama Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak:
- Dari PT GMP menerima Rp15 miliar.
Uang tersebut diberikan ke Angin dan Dadan. Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak bersama-sama anggota pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian menerima masing-masing hanya SGD 168.750
- Dari PT Bank Panin SGD500 ribu.
Namun, uang itu, kata jaksa, hanya diterima oleh Angin dan Dadan dan tidak diterima kedua terdakwa serta Yulmanizar dan Febrian.
- Dari konsultan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo SGD4 juta
Dari pemberian ini, tim pemeriksa pajak menerima uang SGD3,5 juta. Sedangkan SGD500 ribu ribu itu dipotong oleh Agus Susetyo
Dengan rincian Angin Prayitno dan Dadan Ramdani menerima SGD1,750 juta. Sedangkan SGD1,750 juta lainnya dibagi untuk Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian, masing-masing mereka mendapatkan bagian fee sebesar SGD437.500.
"Menimbang pemberian fee sebesar SGD4 juta dolar kemudian dibagi-bagi untuk pejabat struktural dan tim pemeriksa pajak serta Agus Susetyo selaku konsultan PT JB. Oleh karena tidak seorang pun dari PT JB dihadapkan di sidang ini, dan Agus Susetyo mengaku tidak kenal dengan direktur PT JB bernama Fahrial, sehingga tak dapat dipastikan apakah benar SGD4 juta itu keinginan dari PT JB, dan yang terbukti adalah bahwa uang tersebut dari saksi Agus Susetyo, di mana ada keterangan pembicaraan Agus Susetyo dengan Yulmanizar, ternyata pula dari pembagian fee saksi Agus mendapat jatah setara dengan Rp 5 miliar. Menimbang majelis hakim berkesimpulan fee ini adalah keinginan Agus Susetyo selaku konsultan PT JB, di mana untuk mencari keuntungan fee," papar hakim.