Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo dijamu makanan saat dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan (Dok. Screenshot Facebook Petrus Bala Pattyona)
Dikonfirmasi terpisah, pengacara Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona mengatakan pemberian makanan berupa soto Betawi tersebut adalah hal yang biasa-biasa saja.
"Padahal biasa-biasa saja. Cuma, jadi heboh seolah-olah perlakuan istimewa," ucapnya.
Petrus menjelaskan, berdasarkan foto yang dia posting lewat akun Facebook-nya, semua orang yang di ruangan tersebut disuguhi makanan. Dari kue, teh, kopi, hingga soto Betawi. Soto betawi itu juga dibeli dari Kantin Kejari Jakarta Selatan.
"Semua orang dipesanin soto Betawi karena memang sudah jam makan, jam 13.30 WIB, sesudah salat. Apa tega kami lapar? Yang bawa masuk (makanan) itu orang kantin," ujar Petrus.
Namun, hingga berita ini diturunkan, baik Kajari Jakarta Selatan, Anang Supriatna dan Kapuspekum Kejagung, Hari Setiyono, belum memberikan respons terkait hal ini.
Sebelumnya, pada Jumat 16 Oktober 2020, Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra ke Kejari Jakarta Selatan.
Mereka adalah eks Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte, Eks Kabiro Korwas PPNS Polri, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo dan pengusaha bernama Tommy Sumardi. Rencananya, mereka semua akan disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.