Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan meminta dinas kesehatan tiap pemerintah daerah, agar aktif memantau pasien dengan gejala Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA), dan segera merujuk ke rumah sakit yang telah ditunjuk Kemenkes untuk menangani pasien tersebut.
Hal ini merupakan tindak lanjut laporan dua kasus baru GGAPA, setelah tidak adanya kasus baru sejak awal Desember tahun lalu.
"Kementerian Kesehatan akan kembali mengeluarkan surat kewaspadaan kepada seluruh dinas kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Organisasi Profesi Kesehatan terkait dengan kewaspadaan tanda klinis GGAPA dan penggunaan obat sirop, meskipun penyebab kasus baru ini masih memerlukan investigasi lebih lanjut," ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan, M Syahril, dalam siaran tertulis, Senin (6/2/2023).