Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka yang berperan sebagai operator pabrik narkoba rumahan atau clandestine laboratory tembakau sintetis di wilayah Sentul, Jawa Barat.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, kedua tersangka itu berinisial HP (33) dan AA (23). Adapun pengungkapan jaringan itu merupakan hasil operasi gabungan Polda Jawa Barat dan Polres Bogor.
“Kedua tersangka ini berperan sebagai orang yang memproduksi narkoba berupa tembakau sintetis,” ujar Mukti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2/2025).