Jakarta, IDN Times - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengungkapkan penangkapan dua anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease karena menjual senjata api (senpi) dan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Sambo menegaskan, keduanya akan terancam pidana dan pelanggaran etik sebagai anggota Polri.
“Apabila 2 anggota Polri melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan yaitu melakukan jual beli senjata maupun amunisi kepada KKB Papua, karenanya akan diajukan ke pengadilan,” ujar Sambo lewat keterangan tertulisnya, Senin (22/2/2021).