Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kadiv humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) didampingi Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kanan) menyampaikan konferensi pers tentang kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Kadiv humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) didampingi Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kanan) menyampaikan konferensi pers tentang kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengungkapkan penangkapan dua anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease karena menjual senjata api (senpi) dan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Sambo menegaskan, keduanya akan terancam pidana dan pelanggaran etik sebagai anggota Polri.

“Apabila 2 anggota Polri melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan yaitu melakukan jual beli senjata maupun amunisi kepada KKB Papua, karenanya akan diajukan ke pengadilan,” ujar Sambo lewat keterangan tertulisnya, Senin (22/2/2021).

1. Polri akan gelar sidang etik terhadap dua anggota Polri yang menjual senpi ke KKB

Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo (Dok. Divisi Humas Polri)

Propam Polri saat ini telah mengirim tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku untuk menyelidiki kasus ini.

“Sidang Komisi Etik Propam Polri akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar dia.

Atas kejadian ini, Polri meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui, mendengar atau melihat peristiwa pidana yang melibatkan anggota Polri.

“Polri mengajak masyarakat untuk memantau dan mencermati kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri di seluruh wilayah hukum RI,” ujar dia.

2. Penangkapan dua anggota polisi berawal dari seorang warga Bentuni

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Penangkapan dua anggota polisi itu berawal dari seorang warga Bentuni yang diamankan petugas lantaran membawa senjata api berikut amunisinya pada Rabu 10 Februari 2021 lalu.

Dari hasil pemeriksaan, warga tersebut mengaku mendapatkan senjata dan amunisi itu dari polisi yang bertugas di Polresta Pulau Ambon.

Kapolda Maluku Irjen Refdi Andri kemudian menginstruksikan Kapolresta Pulau Ambon untuk berkoordinasi dengan Polres Bentuni dan Polda Papua Barat.

3. Pemuka agama meminta bentrok KKB Papua segera diakhiri

ANTARA FOTO/Iwan Adisaputra

Pemuka agama di Timikia, Papua yang juga menjabat sebagai Administratur Keuskupan Timika, Pastor Marthen Kuayo Pr, meminta seluruh pihak yang terlibat mengakhiri konflik bersenjata yang terjadi di Kabupten Intan Jaya, Provinsi Papua.

"Kami dari gereja mengajak pemerintah dalam hal ini aparat TNI dan Polri maupun pihak TPN-OPN untuk mengambil langkah-langkah berdialog untuk mengakhiri konflik di Intan Jaya," ujar Marthen seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (17/2/2021).

Pastor Marthen menyebutkan, korban akan terus bertambah jika situasi tidak kunjung membaik. "Kalau situasinya tetap seperti ini, maka sudah pasti korban akan terus berjatuhan dari kedua belah pihak," ujar Marthen.

Dia khawatir, jika konflik bersenjata antara aparat TNI-Polri dan pihak TPN-OPM tak kunjung berakhir dan terus berkepanjangan, warga masyarakat yang akan menjadi korban.

TPN-OPN dinamakan sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) oleh Polri dan disebut Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) oleh TNI.

Editorial Team