Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Intinya sih...

  • Dua terdakwa perusak fasilitas umum (Fasum) dan penyerangan aparat, Arpan Ramadani dan Muhammad Adriyan divonis 10 bulan penjara.

  • Majelis Hakim mempertimbangkan ketentuan baru pada Pasal 54, Pasal 76 dan Pasal 75 KUHP, sehingga bisa menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat para terdakwa baru pertama kali dihukum dan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun.

  • Konsekuensi pidana pengawasan adalah para terdakwa tidak perlu menjalani masa pemidanaan yang dijatuhkan, namun tidak boleh melakukan tindak pidana lain selama masa pidana pengawasan satu tahun.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dua terdakwa perusak fasilitas umum (Fasum) dan penyerangan aparat, Arpan Ramadani dan Muhammad Adriyan divonis 10 bulan penjara. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Arpan Ramdani dan Terdakwa II Muhammad Adriyan oleh karena itu, dengan pidana penjara selama masing-masing 10 bulan," ujar Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).

Meski divonis 10 bulan penjara, majelis Hakim mempertimbangkan ketentuan baru pada Pasal 54, Pasal 76 dan Pasal 75 KUHP. Hakim bisa menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat para terdakwa baru pertama kali dihukum dan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun.

Konsekuensi pidana pengawasan adalah para terdakwa tidak perlu menjalani masa pemidanaan yang dijatuhkan. Namun, para terdakwa tidak boleh melakukan tindak pidana lain selama masa pidana pengawasan satu tahun.

"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," ujarnya.

Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Terdakwa Arpan Ramdani menerima putusan, sementara terdakwa Adriyan menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir.

Editorial Team