Jakarta, IDN Times - Dua terdakwa perusak fasilitas umum (Fasum) dan penyerangan aparat, Arpan Ramadani dan Muhammad Adriyan divonis 10 bulan penjara. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Arpan Ramdani dan Terdakwa II Muhammad Adriyan oleh karena itu, dengan pidana penjara selama masing-masing 10 bulan," ujar Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).
Meski divonis 10 bulan penjara, majelis Hakim mempertimbangkan ketentuan baru pada Pasal 54, Pasal 76 dan Pasal 75 KUHP. Hakim bisa menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat para terdakwa baru pertama kali dihukum dan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun.
Konsekuensi pidana pengawasan adalah para terdakwa tidak perlu menjalani masa pemidanaan yang dijatuhkan. Namun, para terdakwa tidak boleh melakukan tindak pidana lain selama masa pidana pengawasan satu tahun.
"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," ujarnya.
Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
Terdakwa Arpan Ramdani menerima putusan, sementara terdakwa Adriyan menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
2 Terdakwa Perusak Fasum dan Penyerangan Dihukum Pidana Pengawasan

Ilustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)
Curated For You
- 2 Terdakwa Perusak Kendaraan saat Demonstrasi Agustus Divonis 7 Bulan 29 Jan 2026, 22:40 WIB
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Related Article
Kalender Jawa September 2026 Lengkap dengan Weton dan Daftar Hari Baik Untuk Hajatan01 Sep 2026, 08:30 WIB
Pedagang Kenya Demo Protes Tarif Bea Masuk Baru01 Sep 2026, 08:10 WIB
Kondisi Perairan Lampung 1 September 2026, Gelombang 3 Meter01 Sep 2026, 08:03 WIB
FIAD Soroti Konflik Orang Rimba dan TNI di Jambi01 Sep 2026, 07:51 WIB
Awal Bulan Anti Macet! Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Hari Ini, Selasa 1 September01 Sep 2026, 07:44 WIB
Cuaca Surakarta dan Solo Raya Hari Ini, 1 September 2026: Cerah Berawan01 Sep 2026, 07:36 WIB
MADN Imbau Warga Dayak Hentikan Pembakaran, Gelar Ritual Adat-Doa Bersama01 Sep 2026, 07:26 WIB
Referendum, Warga Islandia Tolak Gabung Jadi Anggota Uni Eropa01 Sep 2026, 07:09 WIB
Prakiraan Cuaca Lampung 1 September 2026, Panas dan Kering01 Sep 2026, 07:02 WIB
Nelayan dan Warga Pesisir di NTT Boleh Kembali Melaut01 Sep 2026, 07:00 WIB
Cuaca Semarang 1 September: Siang Panas Terik, Sore Cocok Buat Nongkrong!01 Sep 2026, 06:21 WIB
Menurunnya Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Prabowo di 2026, Kenapa?01 Sep 2026, 06:11 WIB
Lebih dari 200 Siswa Dilaporkan Hilang akibat Banjir Nepal01 Sep 2026, 06:09 WIB
Stunting Kudus Turun Jadi 3,04 Persen, Target Zero Stunting di 203001 Sep 2026, 06:04 WIB
Renovasi Rumah Jangan Pindahkan Sendiri Pipa Gas, Hubungi PGN 13501 Sep 2026, 06:01 WIB
TAUD: 387 Orang Jadi Korban Demo 27 Agustus, 11 Orang Sempat Hilang01 Sep 2026, 06:00 WIB
6 Jenis Mobil Bekas yang Harga Jualnya Cepat Anjlok, Kamu Wajib Tahu01 Sep 2026, 06:00 WIB
Legislator Gerindra Dorong Integrasi Pendidikan-Hilirisasi Diperkuat01 Sep 2026, 05:50 WIB
Kementerian HAM Proyeksikan Risiko AI dan Industri hingga 203601 Sep 2026, 05:30 WIB
Empat Migran Maroko Ditangkap di Ceuta usai Lempar Batu ke Tentara01 Sep 2026, 05:10 WIB