Jakarta, IDN Times - Dua terdakwa perusak fasilitas umum (Fasum) dan penyerangan aparat, Arpan Ramadani dan Muhammad Adriyan divonis 10 bulan penjara. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Arpan Ramdani dan Terdakwa II Muhammad Adriyan oleh karena itu, dengan pidana penjara selama masing-masing 10 bulan," ujar Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).
Meski divonis 10 bulan penjara, majelis Hakim mempertimbangkan ketentuan baru pada Pasal 54, Pasal 76 dan Pasal 75 KUHP. Hakim bisa menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat para terdakwa baru pertama kali dihukum dan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun.
Konsekuensi pidana pengawasan adalah para terdakwa tidak perlu menjalani masa pemidanaan yang dijatuhkan. Namun, para terdakwa tidak boleh melakukan tindak pidana lain selama masa pidana pengawasan satu tahun.
"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," ujarnya.
Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
Terdakwa Arpan Ramdani menerima putusan, sementara terdakwa Adriyan menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
2 Terdakwa Perusak Fasum dan Penyerangan Dihukum Pidana Pengawasan

Ilustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)
Take a Deeper Read
Curated For You
- Dipa Andika Bongkar Soal Perizinan dan Produksi Operasi Pesta Copet di Pestapora04 Sep 2026, 08:59 WIB
- 2 Terdakwa Perusak Kendaraan saat Demonstrasi Agustus Divonis 7 Bulan 29 Jan 2026, 22:40 WIB
- Mengendus Harumnya Bisnis Nilam Indonesia yang Terbang ke Luar Negeri03 Oct 2026, 10:00 WIB
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Related Article
Kemhan: 2 Wamen Dibutuhkan untuk Respons Tantangan Pertahanan Modern16 Oct 2026, 15:08 WIB
Kapolri Minta MUI Keluarkan Fatwa Haram Vape Buntut Marak Narkotika Cair16 Oct 2026, 15:01 WIB
Viral Satwa di Bumi Kedaton Diduga Kelaparan, Manajemen Buka Suara16 Oct 2026, 15:01 WIB
Punya Teman Toxic? Yuk, Belajar Tegas Menolak Pengaruh Buruk!16 Oct 2026, 15:00 WIB
31 Tahun Lebih Berarti, AZKO Temani Setiap Cerita dari Rumah16 Oct 2026, 14:51 WIB
27.953 Dispensasi Kawin Anak Dikabulkan, Komnas Perempuan Ingatkan Risikonya16 Oct 2026, 14:44 WIB
Krisis BBM di Karangasem, Dokter Anak Jalan Kaki 7 Km ke Rumah Sakit16 Oct 2026, 14:31 WIB
Berapa Harga Emas Palembang Hari Ini saat IHSG Anjlok?16 Oct 2026, 14:27 WIB
Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Polri Siapkan 70 Ribu Polisi Khusus Kehutanan16 Oct 2026, 14:18 WIB
Prabowo Gelar Rapat Kabinet Malam Ini di Istana Bogor Saat IHSG Anjlok16 Oct 2026, 14:07 WIB
Gerebek Kamar Apartemen di Bandar Lampung, Polisi Sita 3,6 Kg Sabu16 Oct 2026, 14:04 WIB
Ramai Soal Kualitas Udara di Surabaya, DLH: Bukan karena Karhutla16 Oct 2026, 13:44 WIB
Prabowo Kumpulkan Para Menteri dan Anggota Kabinet di Istana Bogor Malam Ini16 Oct 2026, 13:05 WIB
Komisi Cair, Perlindungan Tertinggal di Balik Keranjang Kuning16 Oct 2026, 13:05 WIB
Kemarau Buat Petani Indramayu Boncos, 10.000 Lebih Hektare Gagal Panen16 Oct 2026, 12:54 WIB
Kebakaran di Jalan Galunggung Bandung, Rumah dan Warung Hangus16 Oct 2026, 12:53 WIB
Diduga Korban Penipuan, Pria Ditemukan dengan Tangan-Mulut Dilakban16 Oct 2026, 12:51 WIB
BMKG Soal 7 Kali Rentetan Gempa Guncang Sukabumi-Bogor, 34 Rumah Rusak16 Oct 2026, 12:48 WIB
DPR Desak Kepala BNPB Segera Urus Karhutla, Daerah Jangan Berjuang Sendiri16 Oct 2026, 12:47 WIB
Mandiri Hadirkan ATM Emas di Bandung, Investasi Makin Praktis16 Oct 2026, 12:47 WIB