Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kedua pelaku penyiraman air keras pada Novel Baswedan (Kanan RM, Kiri RB) ( IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan, berkas perkara tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah lengkap.

"Berkas perkara atas nama tersangka Rahmat Kadir Mahulette (RK) dan berkas perkara atas nama tersangka Ronny Bugis dinyatakan sudah lengkap atau P-21," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (25/2).

1. Polisi sebelumnya gelar rekonstruksi kasus Novel

Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti Haryadi (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, polisi menggelar rekonstruksi kasus Novel pada Jumat (7/2) lalu. Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, ada 10 reka adegan yang dilakukan yang dibantu pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

''Intinya adalah supaya alat bukti dan keterangan para saksi dan tersangka dapat kami uji di lapangan. Selanjutnya, berkas perkara yang sudah kami lengkapi akan kami kirim kembali ke rekan-rekan di Kejaksaan Tinggi DKI," ujar Dedy usai rekonstruksi.

Dedy menjelaskan, dalam rekonstruksi tersebut, dua pelaku penyiraman yakni RB dan RK turut hadir. Namun, Novel tak hadir karena mengaku menjalani perawatan mata di Singapura.

"Maka dari itu kami putuskan, karena memang kegiatan ini gak bisa kami tunda dan harus kami laksanakan. Karena terikat waktu masa pemberkasan dan penahanan kami laksanakan, dan memang sudah kami siapkan pemeran pengganti," jelasnya.

2. Alasan Novel tidak hadir dalam rekonstruksi kasusnya

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di