Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Kayat, sebagai tersangka penerima suap dalam perkara yang ia tangani. Sebagai Wakil Tuhan, Kayat malah menerima suap senilai Rp250 juta agar perkara yang ia tangani divonis bebas. Hal ini jelas membuat lembaga antirasuah dan publik kembali harus menelan kekecewaan.
"Apalagi suap itu diberikan untuk membebaskan terdakwa dari ancaman pidana," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif ketika memberikan keterangan pers pada Sabtu (4/5) kemarin di gedung lembaga antirasuah.
Ancaman hukuman bui yang tinggi sudah pasti ada di hadapan Kayat. Apalagi ia tertangkap basah melalui operasi senyap menerima suap tersebut.
Dalam catatan organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW), ini menjadi hakim ke-20 yang terjerat kasus korupsi. Itu semua terjadi di bawah kepemimpinan Hatta Ali sebagai Ketua Mahkamah Agung. Oleh sebab itu, dalam keterangan tertulisnya, ICW kembali mendesak agar Hatta mengundurkan diri sebagai Ketua MA.
"Karena ia telah dinilai gagal untuk menciptakan lingkungan pengadilan yang bebas dan bersih dari praktik korupsi," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis pada Sabtu kemarin.
Lalu, siapa saja nama 19 hakim lainnya yang terjerat kasus rasuah di bawah kepemimpinan Hatta Ali sebagai Ketua MA? Mengapa hakim masih terus terjerat rasuah walau KPK sudah gencar melakukan OTT?
