Jakarta, IDN Times - Berubahnya data wilayah, berimplikasi dengan perubahan data administrasi kependudukan. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan warga yang tinggal di alamat yang diganti harus memperbarui data kependudukannya.
"Ini semua memiliki implikasi, hulunya adalah administrasi wilayah, sehingga perubahan data wilayah akan berakibat perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik," jelas Zudan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/6/2022).
"Contoh seperti di DKI Jakarta, kalau ada perubahan nama jalan, KK (kepala keluarga) kita buat yang baru, KTP dibuat yang baru, kartu identitas anak dibuat yang baru," kata dia.
Pernyataan Zudan itu untuk merespons kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang mengubah 22 nama jalan di Ibu Kota Jakarta dengan nama tokoh-tokoh Betawi.