Ilustrasi penerima bantuan sosial. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Idris membagi penerima manfaat dan distribusi bansos dalam dua kelompok, yaitu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan non-DTKS dengan total penerima 322.320 KK tadi.
Mereka semua sejatinya berhak menerima bansos yang berasal dari tiga sumber: Pemkot Depok, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Pusat. Namun, setiap warga hanya berhak mendapat bansos dari salah satu sumber bantuan di atas.
Kelompok pertama, distribusi bansos untuk penerima manfaat mengalir kepada warga yang terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Dalam kategori DTKS itu, mulanya terdata 78.065 kelompok penerima manfaat (KPM). Akan tetapi, setelah diverifikasi ulang, jumlahnya menyusut menjadi 76.968 KPM. Dari jumlah itu, Idris mengatakan sebanyak 32.605 KPM sudah memperoleh bantuan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kemensos.
Kemudian, sebanyak 27.965 KPM lain disebut sudah mendapat bantuan oleh Program Perluasan Sembako, yang juga sumber bantuannya dari Kemensos.
Ada pun bansos dari Pemprov Jabar, bantuan yang baru turun hanya untuk 10.423 KPM dan baru tersalurkan 1.000 di antaranya. Bansos yang dimaksud senilai Rp500 ribu, terdiri dari sembako Rp350 ribu dan uang tunai Rp150 ribu.
Bila dihitung, total penerima manfaat yang termasuk kelompok DTKS, belum semuanya menerima bansos seperti apa yang dijanjikan. Masih ada 5.975 KPM yang belum memperoleh atensi pemerintah, baik dari tingkat kota, provinsi, hingga pusat.