Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WNA.jpg
229 WNA Langgar Keimigrasian di Jabodetabek. Dok Dirjen Imigrasi.

Intinya sih...

  • Pelanggaran WNA beragam, termasuk overstay, investor, dan sponsor fiktif

  • WNA Nigeria paling banyak terjaring, diikuti India dan Spanyol

  • Imigrasi tindak perusahaan PMA fiktif, cabut ratusan NIB di Bali

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bogor, IDN Times – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menindak 229 warga negara asing (WNA) yang mayoritas terindikasi melakukan pelanggaran serius keimigrasian.

Ratusan WNA itu terjaring dalam operasi wirawaspada di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) pada 3–5 Oktober 2025.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, pengawasan ketat ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan hanya WNA berkualitas yang beraktivitas di Indonesia.

Dari total 229 WNA yang diperiksa Imigrasi, kata dia, angka pelanggarannya terbilang tinggi, yaitu 196 WNA terindikasi melanggar aturan keimigrasian. Ironisnya, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal, menyentuh 99 kasus.

"Dari 229 WNA yang terjaring, kami dapati sebagian besar pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal. Jumlahnya mencapai 99 kasus atau sekitar 43,2 persen dari keseluruhan pelanggaran," kata Yuldi dalam keterangan yang diterima IDN Times, Rabu (8/10/2025).

1. Bukan cuma overstay, ada kasus investor dan sponsor fiktif

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menindak 229 warga negara asing (WNA) yang mayoritas terindikasi melakukan pelanggaran serius keimigrasian. Dok. Dirjen Imigrasi.

Pelanggaran yang ditemukan Imigrasi ternyata cukup beragam. Selain penyalahgunaan izin tinggal, ditemukan juga 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan sembilan kasus sponsor fiktif.

Hal ini menunjukkan modus pelanggaran WNA semakin canggih dan bisa merugikan masyarakat maupun negara. Intinya, Imigrasi makin serius menindak WNA 'nakal'.

2. Warga negara Nigeria paling banyak terjaring, capai 82 orang

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menindak 229 warga negara asing (WNA) yang mayoritas terindikasi melakukan pelanggaran serius keimigrasian. Dok. Dirjen Imigrasi.

Dalam operasi di Jabodetabek ini, WNA asal Nigeria menduduki peringkat pertama sebagai warga negara yang paling banyak terjaring, dengan total 82 orang atau setara 35,8 persen dari keseluruhan WNA. Diikuti oleh India sebanyak 28 orang dan Spanyol 21 orang.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan menjadi kantor yang paling produktif menjaring WNA, dengan 65 WNA.

"Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia," kata Yuldi.

3. Imigrasi juga sikat perusahaan PMA fiktif, ratusan NIB di Bali dicabut

ilustrasi perusahaan (pexels.com/Pixabay)

Yuldi menyatakan, operasi wirawaspada ini tidak hanya fokus ke individu, tapi juga menindak perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang jadi penjamin WNA.

Sebelumnya, Imigrasi sudah menemukan 12 perusahaan asing (PMA) bermasalah di Batam. Yang lebih parah, di Bali, sebanyak 267 PMA dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya karena tidak memenuhi komitmen investasi.

Editorial Team