Bogor, IDN Times – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menindak 229 warga negara asing (WNA) yang mayoritas terindikasi melakukan pelanggaran serius keimigrasian.
Ratusan WNA itu terjaring dalam operasi wirawaspada di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) pada 3–5 Oktober 2025.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, pengawasan ketat ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan hanya WNA berkualitas yang beraktivitas di Indonesia.
Dari total 229 WNA yang diperiksa Imigrasi, kata dia, angka pelanggarannya terbilang tinggi, yaitu 196 WNA terindikasi melanggar aturan keimigrasian. Ironisnya, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal, menyentuh 99 kasus.
"Dari 229 WNA yang terjaring, kami dapati sebagian besar pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal. Jumlahnya mencapai 99 kasus atau sekitar 43,2 persen dari keseluruhan pelanggaran," kata Yuldi dalam keterangan yang diterima IDN Times, Rabu (8/10/2025).