Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menetapkan status tanggap darurat setelah 23 Desa di sembilan Kecamatan mengalami kekeringan sejak Juli 2023 lalu.
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengatakan penetapan status tanggap darurat kekeringan berlaku sejak Rabu (31/8/2023) sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor : HK.02.02/Kep.567-BPBD/2023.
“Kondisi kekeringan di Kabupaten Bekasi telah mendorong untuk meningkatkan status dari Siaga Darurat Bencana Kekeringan menjadi Tanggap Darurat Bencana Kekeringan,” katanya melalui keterangan tertulis dikutip, Jumat (1/9/2023).