Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai 23 koruptor yang bebas bersyarat bersamaan. KPK menilai, sepatutnya hukuman yang diberikan kepada para koruptor bisa memberi efek jera sekaligus pembelajaran bagi publik agar tak melakukan hal serupa.
"Sehingga dalam rangkaian penegakkan hukum ini sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakkan hukum tindak pidana korupsi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (7/9/2022).