23 Koruptor Bebas Bersamaan, KPK: Harusnya Gak Ada Perlakuan Khusus

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai 23 koruptor yang bebas bersyarat bersamaan. KPK menilai, sepatutnya hukuman yang diberikan kepada para koruptor bisa memberi efek jera sekaligus pembelajaran bagi publik agar tak melakukan hal serupa.
"Sehingga dalam rangkaian penegakkan hukum ini sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakkan hukum tindak pidana korupsi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (7/9/2022).
1. KPK sudah pulihkan aset hasil korupsi Rp303,8 M dalam delapan bulan
KPK memiliki sejumlah hal yang dapat dilakukan untuk membuat koruptor jera. Hal itu mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan kasus korupsi, baik melalui pidana pokok penjara badan, maupun pidana tambahan, seperti pencabutan hak politik ataupun merampas asetnya untuk memulihkan kerugian negara.
"Tercatat hingga Agustus 2022 ini KPK telah melakukan perampasan aset atau asset recovery sebesar Rp303,89 miliar. Asset recovery tersebut berasal dari denda, uang pengganti, rampasan, penetapan status penggunaan (PSP) putusan inkracht tindak pidana korupsi," jelas Ali.