Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai 23 koruptor yang bebas bersyarat bersamaan. KPK menilai, sepatutnya hukuman yang diberikan kepada para koruptor bisa memberi efek jera sekaligus pembelajaran bagi publik agar tak melakukan hal serupa.

"Sehingga dalam rangkaian penegakkan hukum ini sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakkan hukum tindak pidana korupsi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (7/9/2022).

1. KPK sudah pulihkan aset hasil korupsi Rp303,8 M dalam delapan bulan

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK memiliki sejumlah hal yang dapat dilakukan untuk membuat koruptor jera. Hal itu mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan kasus korupsi, baik melalui pidana pokok penjara badan, maupun pidana tambahan, seperti pencabutan hak politik ataupun merampas asetnya untuk memulihkan kerugian negara.

"Tercatat hingga Agustus 2022 ini KPK telah melakukan perampasan aset atau asset recovery sebesar Rp303,89 miliar. Asset recovery tersebut berasal dari denda, uang pengganti, rampasan, penetapan status penggunaan (PSP) putusan inkracht tindak pidana korupsi," jelas Ali.

2. KPK sebut korupsi harus ditangani dengan cara ekstra

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di