Jakarta, IDN Times - Kasus sindikat perdagangan 25 bayi hingga ke luar negeri diungkap oleh Polda Jawa Barat. Bayi-bayi tersebut bahkan telah dipesan sejak dalam kandungan untuk kemudian dijual setelah lahir.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengecam praktik perdagangan bayi lintas negara tersebut. Pihaknya tengah berkoordinasi terkait perkembangan proses hukum dan pendampingan para korban. Pihaknya juga akan menelusuri keluarga bayi-bayi itu.
“Kemen PPPA akan mengawal kasus lintas negara ini mulai dari pendampingan para korban dan perlindungan hukum serta penelusuran keluarga bayi-bayi tersebut bersama kementerian/lembaga terkait dan Pemda Jawa Barat melalui UPTD PPA. Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Polda Jawa Barat yang dengan sigap merespon laporan masyarakat tentang dugaan penculikan anak dan akhirnya berhasil membongkar jaringan perdagangan bayi lintas negara," ujarnya, dikutip Sabtu (19/7/2025).
Kemen PPPA mendorong penggunaan pasal maksimal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76F yang berbunyi bahwa:
“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdangan anak”. Pelaku perdagangan anak dapat dikenakan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 82 ayat (1) dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.