Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, Jumat (23/5/2025). IDN Times/Ashrawi Muin
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, Jumat (23/5/2025). IDN Times/Ashrawi Muin

Intinya sih...

  • Kasus perdagangan bayi di Jawa Barat melibatkan 16 pelaku, dengan 13 tersangka diamankan.

  • Enam bayi yang diselamatkan sedang dipantau oleh Kemen PPPA dan tim PLAMPK.

  • Kementerian PPPA telah memperkuat sistem pencegahan perdagangan anak sejak 2023 dan berkoordinasi dengan Interpol.

Jakarta, IDN Times - Kasus sindikat perdagangan 25 bayi hingga ke luar negeri diungkap oleh Polda Jawa Barat. Bayi-bayi tersebut bahkan telah dipesan sejak dalam kandungan untuk kemudian dijual setelah lahir.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengecam praktik perdagangan bayi lintas negara tersebut. Pihaknya tengah berkoordinasi terkait perkembangan proses hukum dan pendampingan para korban. Pihaknya juga akan menelusuri keluarga bayi-bayi itu.

“Kemen PPPA akan mengawal kasus lintas negara ini mulai dari pendampingan para korban dan perlindungan hukum serta penelusuran keluarga bayi-bayi tersebut bersama kementerian/lembaga terkait dan Pemda Jawa Barat melalui UPTD PPA. Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Polda Jawa Barat yang dengan sigap merespon laporan masyarakat tentang dugaan penculikan anak dan akhirnya berhasil membongkar jaringan perdagangan bayi lintas negara," ujarnya, dikutip Sabtu (19/7/2025).

Kemen PPPA mendorong penggunaan pasal maksimal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76F yang berbunyi bahwa:

“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdangan anak”. Pelaku perdagangan anak dapat dikenakan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 82 ayat (1) dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.

1. Sudah koordinasi terkait penitipan para bayi

Polda Jabar ungkap sindikat penjualan bayi Internasional. (IDN Times/istimewa).

Perdagangan atau penjualan bayi adalah adalah bentuk tindak pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Anak. Sindikat ini telah beroperasi sejak 2023 dan melibatkan sedikitnya 16 pelaku, dengan 13 tersangka berhasil diamankan hingga saat ini. Para tersangka terdiri dari 12 perempuan dan satu laki-laki.

Arifah menambahkan UPTD PPA Jawa Barat telah melakukan koordinasi dengan Polda Jabar terkait penitipan para bayi yang berhasil diselamatkan ke rumah aman, pendampingan proses hukum serta upaya identifikasi para korban.

2. Memantau kondisi enam bayi yang ada di panti

Polda Jabar amankan pelaku penjualan bayi ke Singapura. IDN Times/Debbie Sutrisno

Kemen PPPA melalui tim Asdep Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (PLAMPK) juga telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Jawa Barat untuk memantau kondisi enam bayi yang kini dirawat di salah satu panti di Kota Bandung. Sebelumnya enam bayi telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Sartika Asih Bandung.

3. Upaya deteksi dini cegah kegiatan jual beli anak lewat program PATBM

Menteri PPPA Arifah Fauzi memberikan sambutan dan pengarahan kepada peserta Webinar Libur Telah Tiba dalam rangkaian Hari Anak Nasional Tahun 2025 (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sejak 2023, Kemen PPPA telah memperkuat sistem pencegahan perdagangan anak melalui pengembangan dan penguatan PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) yang menjangkau keluarga dan komunitas. Sistem ini disebut bertujuan percepat deteksi dini dan mencegah kegiatan jual-beli anak yang kerap melibatkan sindikat terorganisasi.

Selain itu ada upaya koordinasi dengan Interpol, untuk menelusuri kemungkinan bayi lain yang telah dikirim ke luar negeri serta membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk indikasi perdagangan organ tubuh.

"Perdagangan anak bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kejahatan terhadap kemanusiaan. Kita semua bertanggung jawab menjaga anak-anak Indonesia dari kejahatan seperti ini," kata Arifah.

Editorial Team