Jakarta, IDN Times - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani, menegaskan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus segera disahkan, agar bisa menjadi instrumen hukum yang kuat dan komprehensif.
Menurutnya hal itu penting sebagai upaya pencegahan dan pengaturan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual.
"Ini sekaligus menunjukkan bahwa pengesahan RUU TPKS menjadi demikian esensial, tidak hanya untuk memberikan perlindungan yang memadai dari ancaman kekerasan seksual, tapi juga memenuhi agenda pembangunan yang berkelanjutan,” kata perempuan yang karib disapa Dani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/12/2021).