Seluruh pengurus dari 274 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di wilayah Kabupaten Serang secara resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. (dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Senada dengan itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro menyatakan kesiapannya untuk mendukung program-program strategis pemerintah.
"Karena ini salah satu program prioritas negara, saat ini pemerintah dalam menegakkan asta cita Bapak Prabowo, koperasi desa jadi salah satu bentuk perwujudannya, oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pengurus Koperasi Desa Merah Putih," ujar Pramudya.
Pihaknya menyebut untuk tahap pertama ini BPJS Ketenagakerjaan akan fokus melindungi para pengurus Kopdes Merah Putih, namun ke depan BPJS Ketenagakerjaan akan mencari skema terbaik agar seluruh anggota koperasi pun juga bisa mendapatkan akses perlindungan yang sama.
"Karena anggota koperasi ini pasti punya usaha atau aktivitas kerja, sehingga mereka juga perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial," imbuh Pramudya.
Seiring dengan semangat yang sama dalam membangun perekonomian negara, Pramudya berharap adanya dukungan dari pemerintah berupa regulasi hingga skema pembiayaan iuran bagi pengurus koperasi desa. Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, dari 274 koperasi desa di Kabupaten Serang yang sudah mendaftar jadi peserta, ada lebih dari 1.000 pengurus yang telah terlindungi.
"Kopdes di wilayah Kabupaten Banten menjadi yang pertama memberikan perlindungan bagi pengurusnya. Kami berharap ini akan menjadi inspirasi sehingga semakin lama semakin banyak koperasi desa yang nantinya mengikuti langkah positif ini, dimulai dari pengurus hingga pada akhirnya bisa dirasakan oleh seluruh pekerja di Indonesia," ujarnya.