Ari, salah satu ABK WNI yang bekerja di kapal ikan Tiongkok Long Xing 629. (Istimewa)
Salah satu founder dari Margono-Surya and Partners (MSP), David Surya, sebelumnya melaporkan kasus terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran, yang terjadi di kapal Long Xing 629.
"Jadi kita melaporkan perekrut tenaga kerjanya di sini (Indonesia). Almarhum kan direktur oleh salah satu perusahaan di sini untuk dikirimkan ke kapal. Nah, kami sudah mempelajari perjanjian kerja lautnya," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/5).
David menjelaskan, pada 30 April 2020 lalu, dia dihubungi oleh Pengacara Publik Korea Selatan yang bernama Jong Chul Kim dari organisasi APIL (Advocates for Public Interest Law). Jong Chul kala itu, berkonsultasi kepada MSP mengenai tragedi tewasnya empat ABK asal WNI yang bekerja di kapal Longxing 629.
"Tiga ABK meninggal dan dilarung jenazahnya di perairan Samoa. Dan satu meninggal di Korea Selatan setelah almarhum pindah kapal dan pergi ke Rumah Sakit," jelas David.
Jong Chul kata David, mengirimkan Perjanjian Kerja Laut dari Almarhum Effendi Pasaribu melalui email. David kemudian memberikan pendapatnya dari aspek hukum internasional seperti Konvensi ILO mengenai seafarer dan seaman, serta hukum nasional Indonesia.
"Saya menilai, ini ada kesalahan dari hukum internasional dan ada kesalahan dalam hukum nasional," katanya.
"Saya melaporkan sebagai saksi, jadi saya bukan kuasa hukum dari keluarga atau almarhum. Saya sebagai warga negara Indonesia yang pertama kali tahu tentang peristiwa ini dan dimintai pendapat oleh Jong Chul," ungkapnya lagi.