Sidang perdana tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat pembunuhan bos rental mobil di Pengadilan Militer. (Dokumentasi Puspom TNI AL)
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kasus hukum penembakan bos rental CV Makmur Jaya Rental belum selesai meski sudah dijatuhkan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Militer II-08.
Kedua prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang divonis bui seumur hidup, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. Sedangkan, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan dijatuhi vonis empat tahun bui. Selain itu, ketiga terdakwa juga dipecat dari institusi TNI AL.
"Mengadili, satu menyatakan para terdakwa tersebut di atas, satu terdakwa satu, Bambang Apri Atmojo, Kelasi Kepala; terdakwa dua Akbar Adli, Sertu Bahari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ke satu, pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dan kedua, penadahan yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Letkol Arief Rahman di ruang sidang.
"Ketiga, Rafsin Hermawan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang dilakukan secara bersama-sama. Mempidana dengan pidana bagi terdakwa satu pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa dua, pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa ketiga, pidana pokok penjara selama empat tahun. Menetapkan waktu penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," katanya.
Vonis ini sesuai dari tuntutan yang disampaikan oleh Oditurat Militer dua pekan lalu. Meskipun, tuntutan untuk pemberian restitusi bagi keluarga korban ditolak oleh majelis hakim pengadilan militer.