Jakarta, IDN Times - Logo halal Indonesia baru yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menuai kontroversi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi salah satu pihak yang mengkritik logo halal baru ini karena dinilai hanya mengedepankan kepentingan artistik.
Logo baru ini disebut akan menggantikan label halal MUI yang selama ini digunakan di Tanah Air. Label halal ini ditetapkan berlaku secara nasional sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan label halal ini ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 lalu dan ditandatangani oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham serta berlaku per 1 Maret 2022.