Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyatakan di dalam sidang putusan bahwa Presiden Joko "Jokowi" Widodo tidak ikut cawe-cawe di dalam Pemilu 2024. Pernyataan itu disampaikan oleh lima dari delapan hakim MK. Sisanya, tiga hakim MK lainnya menyatakan perbedaan pendapat. Hal ini membuat putusan MK terbelah.
Meski begitu, dalam pandangan Ketua Relawan Pro Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi, perbedaan sikap dari tiga hakim MK tak akan mengubah persepsi apapun. Sehingga seharusnya sudah tidak ada lagi asumsi lain yang berkembang.
Ketiga hakim MK justru menyatakan telah terjadi politisasi bansos yang mendongkrak elektabilitas paslon Prabowo-Gibran. Maka, ketiganya menyatakan MK seharusnya melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah provinsi di Indonesia. Tiga hakim yang dimaksud yaitu Enny Nurbaningsih, Saldi Isra dan Arief Hidayat.
"Itu dinamika, gak ada masalah. MK kan sudah memutuskan Senin kemarin. Jangan berasumsi lagi. Bahwa ada yang berpendapat demikian ya silakan, tapi MK kan sudah memutuskan tidak terjadi politisasi bansos, tidak ada buktinya," ujar Budi ketika ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).
"Perlu diingat putusan MK sudah bersifat final dan mengikat. Tidak ada bukti bahwa Presiden mempolitisasi bansos, cawe-cawe, hingga penyalahgunaan jabatan. Semua tuduhan itu gak terbukti," kata dia lagi.