Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Afriani Susanti

Jakarta, IDN Times – Tumbuhnya media sosial yang banyak digunakan oleh masyarakat saat ini, juga diimbangi dengan besarnya munculnya hoaks atau berita bohong. Tujuan dari adanya hoaks itu sendiri pun bervariasi, mulai dari fitnah, menyerang pihak tertentu hingga memecah belah kelompok.

Guna meminimalisir dampak negatif yang terus ditimbulkan dari adanya hoaks tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika punya jurus jitu melawan hoaks yang dilakukan dalam tiga pendekatan.

“Kami di Kominfo punya tiga pendekatan untuk melawan hoaks,” ujar Plt. Kabiro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu dalam forum diskusi di Up2You, Jakarta, Jumat (19/10).

1. Lakukan pendekatan hukum dengan penegak hukum

(Plt. Kabiro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu) IDN Times/Afriani Susanti

Ferdinandus Setu mengatakan pendekatan pertama yang dilakukan Kominfo untuk memberantas hoaks dengan melakukan kerja sama dengan penegak hukum, yakni Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Pelaku yang menyebarkan hoaks bisa diberikan sanski sesuai dengan UU ITE no 11 tahun 2008.

“Dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda 1 Miliar,” ujar Ferdinandus Setu.

2. Kominfo lakukan pengawasan hoaks 24 jam setiap hari

Editorial Team

Tonton lebih seru di