Tempat Sholat di Ruang Terbuka di Monas Week 2019, Jakarta. IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan salat Jumat.
Pertama, orang yang tidak salat Jumat karena inkar akan kewajiban Jumat, maka dia dihukumi sebagai kafir.
Kedua, orang Islam yang tidak salat Jumat karena malas. Dia meyakini kewajiban Jumat tapi dia tidak salat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya udzur syar'i, maka dia berdosa, atau 'ashin. Melakukan maksiat. Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa uzur, maka Allah mengunci mati hatinya.
Ketiga adalah orang Islam yang tidak Jumatan karena ada udzur syar'i, maka ini dibolehkan.
Menurut pandangan para ulama fikih, udzur syar'i tidak salat Jumat antara lain karena sakit. Ketika sakitnya lebih dari 3 kali Jumat, dia tidak salat Jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa.
Udzur syar'i berikutnya adalah kekhawatiran terjadinya sakit.
"Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan (salat Jumat)," ujar Asrorun dalam keterangan resminya, Jumat (3/4).
Selain itu, ada beberapa udzur syar'i lain yang dibolehkan meninggalkan Jumat, di antaranya hujan deras yang menghalangi menuju masjid, juga karena adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau hartanya.