Fredrich melalui pengacaranya, Sapriyanto, mengatakan apa yang kliennya lakukan dalam membela Novanto sudah sesuai dengan kode etik.
"Kalau kode etik kita kan hanya dua, tidak melanggar kode etik, tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Jadi ini luas kan. Nah, menurut dia sudah melakukan sesuai dengan aturan main yang ada," kata Sapriyanto di Gedung KPK, Kamis (11/1).
Sementara terkait rekaman medis yang diduga dimanipulasi tersebut, kata Sapriyanto, tidak berdasar.
"Saya juga tanda tanya ya, Pak Fredrich mampu melakukan itu lalu mempengaruhi dari pada dokter, itu kan rahasia pasien, dan yang boleh membuka itu pasien lalu menyimpannya adalah rumah sakit, dan yang boleh yang melihat-melihatnya dokter. Jadi terlalu jauh," kata dia.
Begitu pun dengan dugaan kliennya yang disebut-sebut mem-booking satu lantai, menrut Sapriyanto juga tidak benar.
"Kalau booking satu lantau itu sudah disampaikan, bukti itu gak bener, karena waktu kejadian itu, tabrakan itu, kan kejadiannya sore jam 18.30, Pak Fredrich kan dateng ke sana setelah kejadian. Dan ada pasien bagaimana bisa mem-booking satu lantai, ada pasien kok beberapa dan silakan ditanya kepada petugas KPK yang hadir waktu itu," kata Sapriyanto.