Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengeluarkan Program Indonesia Pintar (PIP) yang menjadi program kerja sama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenang).
Pelajar mulai usia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, akan menerima bantuan yang nominalnya sesuai dengan ketentuan jenjang pendidikan. Mulai dari Rp450 ribu hingga Rp1 juta per tahun.
Melansir laman resmi Indonesia Pintar Kemendikbud, indonesiapintar.kemdikbud.go.id, lewat program ini, pemerintah berupaya mencegah kemungkinan putus sekolah yang mengancam peserta didik.