Ilustrasi Sekolah di Tengah Pandemik COVID-19. ANTARA FOTO/REUTERS/Athit Perawongmetha
Sebelumnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri menetapkan pembelajaran tatap muka dapat dilakukan oleh instansi pendidikan dan sekolah mulai Juli 2021 mendatang. Namun, apakah siswa ke sekolah atau tetap mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ), tergantung izin orang tuanya.
Hal ini tertuang dalam SKB 4 Menteri tentang Panduan Panyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
"Pada ajaran baru di bulan Juli 2021 diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat menyediakan layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferesi pers daring SKB 4 Menteri, Selasa (30/3/2021).
Seiring dengan keputusan ini, pendidik dan tenaga kependidikan telah ditetapkan menjadi salah satu kelompok prioritas untuk mendapatkan vaksin COVID-19.
Diharapkan vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia sudah rampung sebelum Tahun Ajaran Baru pada Juli 2021 mendatang dimulai.
"Jadi itu adalah komitmen dan target daripada pemerintah pusat untuk memprioritaskan vaksin bagi guru-guru dan tenaga pendidik, dan juga untuk memastikan bahwa di bulan Juli semua guru-guru kita dan tenaga pendidik kita sudah divaksin," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim pada kesempatan yang sama.