Jakarta, IDN Times - Hasil penghitungan suara sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan, sembilan partai politik (parpol) mendapatkan kurang dari empat persen suara secara nasional.
Sembilan partai tersebut yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Buruh, Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Bila sampai selesai penghitungan suara di KPU, sembilan partai itu tidak dapat mengumpulkan suara 4 persen, maka para caleg partai tersebut tidak bisa masuk ke DPR RI.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam Pasal 414, disebutkan bahwa partai bisa masuk ke parlemen bila memenuhi ambang batas perolehan suara parlemen (parliament thereshold) paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.
Parliamentary threshold ini pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009, dengan ambang batas parlemen saat itu 2,5 persen. Partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen, maka tidak akan masuk dalam penghitungan perolehan kursi di DPR
Adapun 3 dari 9 partai kemungkinan sulit mencapai 4 persen, meski sudah didirikan sejak lama. Partai apa saja?